SEJARAH PUSKESMAS BARENG
Puskesmas Bareng berdiri pada tahun 1982, berdasarkan Inpres tahun 1975 yang terletak di Jl.Bareng Tenes gang IV A nomor 639 Malang, dengan wilayah kerja Puskesmas Bareng meliputi : Kelurahan Bareng, Gadingkasri, Kasin, Sukoharjo, Pisang candi, dan Kelurahan Karang Besuki.
Pada Tahun 1988 wilayah tersebut mengalami perubahan karena adanya pemekaran wilayah Kota Malang sehingga hanya meliputi : Kelurahan Bareng, Kelurahan Gadingkasri, Kelurahan Kasin, dan Kelurahan Sukoharjo.
Pada tahun 1997 Puskesmas Bareng mempunyai atau membuka Puskesmas Pembantu Galunggung di Kelurahan Gadingkasri.
KEIKUTSERTAAN PUSKESMAS BARENG DALAM RANGKA PENILAIAN AKREDITASI
Akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan / atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggara pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan umum dari akreditasi Puskesmas adalah untuk meningkatkan mutu layanan puskesmas, sedangkan tujuan khusus dari akreditasi Puskesmas adalah :
- Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan
- Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan
- Memberikan jaminan kepada petugas puskesmas bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan
- Memberikan jaminan kepada pelanggan / masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar
- Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja
Dengan adanya akreditasi Puskesmas ini, maka diharapkan akan tercipta peningkatan mutu layanan Puskesmas dan juga diharapkan semua pegawai selalu berusaha meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan secara terus-menerus dan berkelanjutan, sehingga pelanggan yang berkunjung ke Puskesmas merasa aman dan terlindungi. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat dan semua kalangan untuk berkunjung dan menjadikan puskesmas sebagai pilihan utama masyarakat.
Kebijakan Mutu, Visi, Misi Puskesmas Bareng
Visi
Masyarakat sehat mandiri
Misi
Mewujudkan masyarakat yang sehat mandiri di wilayah kerja UPT Puskesmas Bareng
Motto
Sehat milik kita bersama
Janji Pelayanan
Kami akan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Budaya Mutu
A : Asri
R : Ramah
E : Energik
M : Martabat
A : Adil
- Asri : Lingkungan hijau dan bersih, petugas berpenampilan rapi
- Ramah : Petugas senyum, salam, sapa
- Energik : Tanggap dan cekatan
- Martabat : Menghormati hak pelanggan
- Adil : memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pelanggan
Jenis Layanan di Dalam Gedung Puskesmas Bareng
- Pendaftaran (loket)
- Pelayanan Pemeriksaan Umum
- Pelayanan KIA – KB
- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
- Pelayanan Kefarmasian
- Pelayanan Laboraturium
- Pelayanan Gizi
- Klinik Sanitasi
- Tindakan / GADAR/ GD
- Pelayanan IMS & HIV
- Puskesmas Pembantu
Jenis Layanan di Luar Gedung Puskesmas Bareng
- Posyandu Balita
- Posyandu Lansia
- UKS / UKGS
- Kesehatan Olah Raga
- Kegiatan Penyuluhan
- Upaya Kesehatan Kerja
- Puskesmas Keliling
Puskesmas Bareng selalu melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap sistem yang telah dikembangkan, dengan tetap memperhatikan efektifitas penerapannya, tanpa mengabaikan pemenuhan terhadap persyaratan akreditasi Puskesmas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum dan Acuan
Landasan Hukum yang Digunakan Puskesmas Bareng
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75/Menkes/SK/X/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat tentang Puskesmas;
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59/2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP;
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Nomor 188.451/65/35.73.306/2016 tentang Akreditasi Puskesmas di Kota Malang;
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Nomor 188.451/66/35.73.306/2016 tentang Penggunaan Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi FKTP dari Kementerian Kesehatan sebagai acuan dalam penyusunan Dokumen Akreditasi di Kota Malang;
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Nomor 188.451/68/35.73.306/2016 tentang Organisasi Puskesmas Kota Malang
KEPALA PUSKESMAS BARENG MULAI DARI PERTAMA HINGGA SEKARANG
- drg. Soejiharso : 1982 – 1984
2. dr. Zaenal Gani : 1985 – 1986
3. dr. Hari Basuki : 1987 – 1989
4. dr. Sriwuryaning Tyas : 1989 – 1990
5. dr. Nus Indrati : 1991 – 1995
6. dr. Ratna Nurul Hayati : 1996 – 2003
7. dr. Juniarti Prayogo : 2004 – 2005
8. dr. Alida Afni : 2005 – 2007
9. dr. Husnul muarif : 2007 – 2010
10. dr. Ratna Nurul Hayati : 2010
11. drg. Sumarsini : 2010 – 2014
12. dr. Aldriana Yusran : 2014 – 2015
13. dr. Rina Istarowati : 2015 – 2017
14. drg. Muhammad Zamroni : 2017 – 2021
15. dr. Herlin Kisworini : 2021 – 2022
16. dr. Irham Nizami : 2022 – 2023
17. drg. Dinna Indarti : 2023 – sekarang