PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM merupakan salah satu dari jenis layanan di puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan berupa promotif / penyuluhan / konseling, preventif / pencegahan, kuratif/ pengobatan dan rehabilitatif / pemulihan kesehatan pasien dengan keluhan umum.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter dan perawat yang memiliki kompetensi sesuai standar yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan primer. Tenaga kesehatan terus berupaya meningkatkan kompetensi, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan, workshop, seminar dan kegiatan lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, tenaga kesehatan di Pelayanan Pemeriksaan Umum terintegrasi dengan seluruh unit pelayanan lainnya di Puskesmas, antara lain (Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelayanan KIA dan KB, Imunisasi, Pelayanan Gizi, Klinik Sanitasi, Konseling Promosi Kesehatan, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Kefarmasian / Obat)
SDM Pelayanan Pemeriksaan Umum saat ini terdiri dari 2 orang dokter umum dan 5 orang perawat. Dalam upaya optimalisasi Pelayanan Pemeriksaan Umum dilengkapi dengan berbagai macam sarana penunjang diagnostik dan pengobatan seperti : timbangan berat badan, pengukur tinggi badan, pengukur lingkar perut, termometer, tensimeter, stetoskop, respiration timer, EKG, Nebulizer, dll.
Pelayanan Pemeriksaan Umum melayani pasien umum maupun peserta BPJS, KIS, Jamkesmas, Jamkesda, SPM yang faskes 1 nya di UPT Puskesmas Bareng. Untuk pasien umum berlaku Perda Kota Malang no. 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum.